PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran 23. formulir Permohonan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.23; 24. formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.24;
2 Formulir permohonan KK. 3. Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP, 4. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP, 5. Surat Keterangan Pindah Datang dari Kantor Disdukcapil Daerah Pindah Datang. 6. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal, 7. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal, 8. Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang 5xl0L.